Kalkulator gratis untuk kebutuhan harian orang Indonesia.

Kalkulator PPh 21 karyawan

Estimasi pajak penghasilan tahunan dengan tarif progresif.

PPh 21 per bulan (rata-rata)
Penghasilan bruto setahun
Biaya jabatan (5%, maks Rp6 juta)
Penghasilan kena pajak
PPh 21 setahun

Estimasi berdasarkan tarif Pasal 17 (5%, 15%, 25%, 30%, 35%). Belum memasukkan iuran BPJS/pensiun dan metode TER bulanan. Untuk pelaporan resmi, cek ke bagian HR atau konsultan pajak.

Cara menghitung PPh 21

Penghasilan bruto setahun dikurangi biaya jabatan (5%, maksimal Rp6 juta per tahun) dan PTKP menghasilkan penghasilan kena pajak. Angka itu dikenai tarif progresif: 5% sampai Rp60 juta, 15% sampai Rp250 juta, 25% sampai Rp500 juta, 30% sampai Rp5 miliar, dan 35% di atasnya.

Hasil di sini adalah estimasi tahunan dan belum memasukkan iuran BPJS atau pensiun, serta metode TER bulanan yang dipakai pemberi kerja. Untuk angka resmi, tanyakan bagian HR atau konsultan pajak.

Tarif PPh 21 progresif (Pasal 17)

Penghasilan kena pajak / tahunTarif
Sampai Rp60 juta5%
Di atas Rp60 juta sampai Rp250 juta15%
Di atas Rp250 juta sampai Rp500 juta25%
Di atas Rp500 juta sampai Rp5 miliar30%
Di atas Rp5 miliar35%

Tarif dikenakan berlapis: hanya bagian penghasilan yang masuk ke tiap lapisan yang dikenai tarif lapisan itu.

Contoh perhitungan

Karyawan lajang (TK/0) bergaji Rp10 juta per bulan tanpa bonus.

  1. Penghasilan bruto setahun: Rp10 juta × 12 = Rp120 juta.
  2. Biaya jabatan 5% = Rp6 juta (batas maksimal Rp6 juta per tahun).
  3. Penghasilan neto: Rp120 juta − Rp6 juta = Rp114 juta.
  4. PTKP TK/0: Rp54 juta, sehingga penghasilan kena pajak Rp60 juta.
  5. PPh 21 setahun: 5% × Rp60 juta = Rp3 juta, atau sekitar Rp250 ribu per bulan.

Apa itu PTKP?

Penghasilan Tidak Kena Pajak adalah bagian penghasilan yang dibebaskan dari pajak. Besarnya bergantung status: TK/0 (tidak kawin tanpa tanggungan) Rp54 juta, K/0 Rp58,5 juta, K/1 Rp63 juta, K/2 Rp67,5 juta, dan K/3 Rp72 juta per tahun.

Kenapa hasil di slip gaji bisa berbeda?

Kapan perlu melapor SPT?

Karyawan melaporkan SPT Tahunan paling lambat akhir Maret untuk wajib pajak orang pribadi. Bukti potong 1721-A1 dari kantor dipakai untuk mengisinya. Bila punya penghasilan lain, seperti freelance atau usaha sampingan, jumlahkan semuanya dan konsultasikan ke konsultan pajak untuk perhitungan yang tepat.

Pertanyaan yang sering diajukan

Berapa PTKP tahun ini?

TK/0 Rp54 juta, K/0 Rp58,5 juta, K/1 Rp63 juta, K/2 Rp67,5 juta, dan K/3 Rp72 juta per tahun.

Apakah THR kena pajak?

Ya, THR termasuk penghasilan bruto dan dihitung dalam PPh 21.

Alat lainnya